Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Selanjutnya: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
Artikel Terkait
- Pilu Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan
- Bukan Cuma Megah, Venue Final Piala Dunia Punya Predikat Stadion Hijau
- Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas
- Tak Terima Ditegur Usai Terobos Palang, 3 Pria Keroyok Penjaga Perlintasan KA
- Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan
- Kisah Pilu Korban KLM Nurul Salsa di Selayar, 3 Orang Meninggal di Atas Gabus lalu Dilepas ke Laut
- BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun
- Belajar dari Nama Bayi MBG, Mengapa Nama Tak Boleh Menggunakan Singkatan?
