Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional

Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman Paris dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no. 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu .
Retno menyebut bertanya merupakan cara wartawan mengonfimasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undangan. Sedangkan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
"Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti "lu punya otak ngga", maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ucapnya.
Dia mengatakan kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pada Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam meaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno.
Retno memastikan Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
"Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta erika profesi masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya: Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin
Selanjutnya: Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum
Artikel Terkait
- Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
- Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?
- Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
- Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota
- Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
- Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar
- Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar
- Satpol PP Tegur TikToker yang Ngonten Jual Miras di Taman Mataram Jaksel
