Bang Jago Ngamuk Bawa Golok di Warung Jamu Bogor Jadi Tersangka

Pria berinisial IK , yang mengamuk dengan membawa golok di warung jamu kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat , ditetapkan tersangka. Pelaku telah ditahan oleh penyidik.
"Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citeureup," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, Sabtu .
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 307 KUHP karena membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 8 tahun," bebernya.
Diketahui, IK mendatangi warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor, dengan membawa senjata tajam jenis golok. IK ditangkap di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis malam sekitar pukul 18.15 WIB.
"Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum," kata Kompol Eddy, Jumat .
Polisi sempat bertanya kepada IK alasan berbuat onar. IK menjawab bahwa dia meminta sebotol minuman keras kepada penjual jamu.
"Kamu minta apa?" tanya Eddy.
"Intisari, Pak, buat minum," jawab IK.
IK menjalankan aksinya itu sebanyak dua kali dalam semalam. Sebelumnya, dia juga berbuat onar kepada warung kelontong di tempat yang berbeda.
"Ngambil apa di warung?" tanya Eddy.
"Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia," timpal IK.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
Selanjutnya: TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Artikel Terkait
- Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar
- Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA
- Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
- Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita
- Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
- Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng
- Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau
