NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak

Sebelumnya: Pengamat Sebut BBM Langka di Sumut Bisa Picu Harga Kebutuhan Pokok Naik jika Tak Segera Teratasi
Selanjutnya: Momen Cak Imin Merumput, Bela PKB Lawan Golkar hingga PKS
Artikel Terkait
- Awas Padat, Cek Titik Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
- Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
- Menteri PU Buka Suara soal Mutasi ASN, Bantah karena Surat Dinas ke AS Bocor
- Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
- Pemkab Agam Usulkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi, Diklaim Kurangi Dampak ke Permukiman
- Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
- Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
- Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo
