Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut

Uang Rp 150.000 yang diambil anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Rumah Belajar Merah Putih, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, merupakan uang recehan hasil iuran anak-anak yang mengikuti kegiatan mengaji.
Pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning mengatakan, uang tersebut terkumpul dari iuran sebesar Rp 2.000 yang dibayarkan anak-anak secara sukarela ketika mengikuti kegiatan belajar.
"Kita nggak punya uang, dan itu uang dua ribuan. Jadi anak-anak di sini tuh ngaji bayar Rp 2.000, bagi yang mampu. Iya, jadi uang itu tuh uang anak-anak ngaji gitu loh. Itu diambil sama dia dan langsung kabur," ucap dia kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).
Uang itu diberikan pengurus kepada pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP setelah meminta "uang kopi" saat mendatangi rumah belajar pada Senin (6/7/2026)
Awalnya, ia menyuruh pengurus yang berada di lokasi agar memberikan Rp 150.000. Namun, oknum itu disebut menolak nominal itu dan justru meminta Rp 300.000.
"Tim saya telepon lagi ke saya, 'Bun, nggak mau, orangnya minta Rp 300.000.' Saya kaget dong. Loh, kok bisa-bisaan? Gitu kan. Ah, ini pemalakan kan," ujar dia.
Ia menyayangkan dugaan tindakan pungli tersebut terjadi di tempat yang dibangun untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak di lingkungan sekitar.
"Sekolah ini berdiri bukan cari keuntungan. Tapi sekolah ini didirikan untuk bantu anak-anak yang memang nggak dapat haknya. Dan kita bantu bagaimana apa yang bisa kita lakukan buat dia," ucap dia.
Desi tidak mempermasalahkan apabila aparat datang ke Rumah Belajar Merah Putih untuk bersilaturahmi.
Menurut dia, selama ini sejumlah anggota aparat juga pernah datang untuk sekadar makan atau minum bersama pengurus.
"Kalau makan sama ngopi bareng kita, itu saya bilang silaturahmi lah. Kalau ini kan personal, jatuhnya," imbuh dia.
Desi berharap Satpol PP DKI Jakarta menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungli tersebut.
Pasalnya, ia mengaku menerima informasi bahwa oknum tersebut telah melakukan tindakan yang sama beberapa kali di wilayah lain.
"Karena ternyata begitu saya buka di Facebook ya, mereka bilang, 'orang ini sering minta'. Jadi bukan saya doang korbannya," tambah dia.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik, membenarkan bahwa GS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, merupakan anggotanya.
GS sebelumnya memang pernah bertugas di Satpol PP Jakarta Utara.
Berdasarkan temuan awal, GS mendatangi Rumah Belajar Merah Putih seorang diri tanpa didampingi anggota Satpol PP lainnya.
Saat ini, GS tengah menjalani pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Pemeriksaan tersebut antara lain untuk mendalami alasan serta lamanya dugaan praktik pungli yang dilakukan.
Sebelumnya: Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer, AI, dan EA Sports: Spanyol atau Argentina?
Selanjutnya: Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
Artikel Terkait
- Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada
- Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
- Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
- Waka MPR Ajak Tingkatkan Kesadaran Masyarakat soal Mitigasi Bencana
- Kampus Klarifikasi soal Rachmi yang Temui Dedi Mulyadi di Padang, Sebut Terkendala Akademik
- Bupati Majalengka Optimistis Masa Depan Bandara Kertajati Cerah Saat Jadi Pusat Industri Dirgantara
- Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini
- Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air
