KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Penyidikan baru ini menyusul sejumlah nama yang muncul dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir.
Menkeu Purbaya hendak mengecek
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menteri yang menaungi Direktorat Jenderal Bea Cukai merespons munculnya kembali nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam fakta persidangan perkara suap yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan akan mengeceknya lebih lanjut.
"Wah saya enggak tahu, nanti saya cek ya?" kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Majelis hakim dalam persidangan yang memvonis bos Blueray Cargo John Field dan kawan-kawan, mengungkap sejumlah fakta persidangan, termasuk rincian pembagian uang yang tercatat dalam pembukuan internal Blueray Cargo.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, alokasi dana terbesar diberikan kepada pihak berkode "BC 1". Berdasarkan keterangan John Field di persidangan, kode tersebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Sebelumnya: Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
Selanjutnya: Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?
Artikel Terkait
- Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
- Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
- Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Luar Biasa
- Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran
- 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
- Warga Bogor Dilanda Kekeringan, Terpaksa Mandi dan Nyuci Pakai Air Sungai
- Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
- Kenalan dengan Suweg, Tanaman Mirip Bunga Bangkai yang Bisa Dimakan
