Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum

"Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum," kata Bayu dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemkot juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dukungan data, dokumen, maupun keterangan dalam proses penyidikan.
"Apabila ada pemanggilan lanjutan atau Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas," ujar dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Ke depannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," kata Ryan.
Apabila ditemukan pihak lain yang menerima keuntungan atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," tegas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, telah ada permintaan uang sejumlah total Rp 80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas Ryan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026), Johasan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan.
Selama proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Penyidik juga menyita lebih dari 69 barang bukti, antara lain berbagai dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Johasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya: Kasus Pengadaan Buah MBG Senilai Rp 170 Juta Lampung: Pemasok Apes, Pemilik Dapur Rugi Dobel
Selanjutnya: KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Artikel Terkait
- Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal
- Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita
- Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru
- Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
- Kisah SD di Mojokerto: Guru Iuran Bangun Toilet, Dua Ruang Kelas Kini Tak Bisa Dipakai
- BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
- 3 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu
- BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
