Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Selanjutnya: Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari
Artikel Terkait
- IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya
- Memulihkan Lahan, Menumbuhkan Ekonomi dari Desa Pulu
- Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
- Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
- Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul
- Halte Kebon Sirih Arah Kota Akan Ditutup 3 Hari, TJ Siapkan Alternatif
- Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan
- Promo Superindo Hari Ini 18 Juli 2026, Telur Premium Mulai Rp 20.000-an
