Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah

Karena itu, gerobak pengangkut sampah swadaya juga harus memiliki kompartemen terpisah agar sampah yang sudah dipilah warga di rumah tidak tercampur kembali saat diangkut.
"Di sana pun gerobaknya harus sudah dibagi-bagi. Sehingga jika ada organik itu masuk ke kotak organik, demikian seterusnya sampai dengan residu," kata Syafrin saat ditemui di lokasi, Kamis.
Ia mengaku telah meminta Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan berkoordinasi dengan camat hingga pengurus RT untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
"Bagi perumahan yang kemudian ada yang mengorganisasikan pengangkutannya, itu polanya harus sudah demikian. Sehingga sampai dengan ke TPA, itu semuanya sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur yang boleh dituang ke tempat pembuangan akhir," tutur dia.
Syafrin menilai, kesadaran warga Jakarta Selatan untuk memilah sampah dari rumah sebenarnya sudah cukup baik.
Namun, menurut dia, pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan sarana dan prasarana, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Selain mendorong pemilahan sampah, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga mengajak warga mengolah sampah organik melalui teba modern dan biopori.
Karena fasilitas tersebut membutuhkan lahan yang cukup luas, Syafrin meminta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memanfaatkan taman-taman di lingkungan permukiman sebagai lokasi teba modern dan biopori jumbo.
"Maka di sana menjadi Teba dan Biopori komunal dari warga yang bisa melakukan pengolahan untuk organik di tempat tersebut. Sementara untuk yang anorganik maupun residu, tetap akan diproses sesuai dengan yang sudah dijalankan," tutup dia.
Syafrin berharap, pemilahan sampah yang dilakukan secara konsisten dan diikuti pengolahan sampah organik dapat mengurangi volume sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir.
Sebelumnya: Pria Australia Meninggal di Tahanan Imigrasi Bali, Keluarga Mempertanyakannya
Selanjutnya: Daftar Harga Lengkap Motor Listrik VinFast di Indonesia
Artikel Terkait
- Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
- Tim Investigasi dari Jakarta Berangkat ke Lokasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
- Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
- Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
- Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I
- Tren Taktik Low Block di Piala Dunia 2026, Tembakan Jauh Jadi Solusi
- Transaksi KDMP di Jatim Tembus Rp 21 Miliar, Khofifah Targetkan Tingkatkan Produktivitas
- Gempa M 4,7 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Mentawai
