WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel

Seorang peserta open trip asal Madiun, Jawa Timur, bernama Femas diduga kabur saat mengikuti tur ke Korea Selatan . Ibu Femas, MT , mengaku terkejut dan tak mengetahui putranya telah berangkat ke Korea Selatan.
"Saya malah tidak tahu kalau Femas sudah di Korea," ujar MT, dilansir detikJatim, Sabtu .
MT mengatakan Femas tak pernah meminta izin kepadanya untuk mengikuti open trip ke Korea Selatan. MT baru mengetahui kabar putranya diduga kabur setelah didatangi pihak biro travel pada 15 Juli 2026.
"Saya dapat kabar dari pihak yang ngaku dari travel datang ke rumah, kalau ndak salah tanggal 15 Juli kemarin. Katanya anak saya kabur," kata MT.
Tak langsung percaya, MT meminta bukti kepada pihak yang mengaku dari biro travel terkait dugaan Femas kabur. Namun pihak Berani Backpacker meminta dirinya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami biro travel.
"Pihak travel Berani Backpacker atau apa namanya itu datang ke sini minta agar saya tanggung jawab. Saya juga heran, salah saya apa?" papar MT.
MT mengaku putranya tidak pernah bercerita ingin pergi ke Korea Selatan. Yang ia ketahui, Femas hanya berpamitan hendak pergi ke Surabaya.
Baca selengkapnya di sini.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat
Selanjutnya: MBG Watch Sebut Penerima MBG Mestinya Hanya 26 Juta Orang
Artikel Terkait
- Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai
- Ada Dua Demo di Jakarta Hari Ini, Hindari Potensi Macet di Lokasi Berikut
- Kancil Masih Setia Mengaspal di Jakarta meski Ada MRT dan LRT
- Promo JSM Alfamart 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Sunco 2L Rp 43.900
- Polisi: Siswa Bawa Bom di MAN 3 Padang Tak Terafiliasi Jaringan Terorisme
- 10 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas
- Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
- Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari
