Ayah Tiri di Sampang Perkosa Anak, Korban Diselamatkan Paman dan Bibi setelah Dituduh Bohong oleh Ibunya

Modus Pelaku dan Penolakan Ibu Kandung
Hartono menjelaskan, tindakan asusila ini bermula saat korban kerap diajak oleh pelaku ke tempat cukur rambut milik AR. Di lokasi itulah, pelaku mulai melakukan pelecehan dengan memegang area vital korban.
Untuk memanipulasi korban, pelaku AR menggunakan dalih yang tidak masuk akal. Ia beralasan tindakan asusila tersebut dilakukan demi memeriksa keperawanan korban agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
"Sudah dilakukan berulang kali dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun," kata Hartono kepada awak media, Minggu (19/7/2026).
Dalam kondisi ketakutan dan tertekan akibat sikap pelaku, korban sempat memberanikan diri untuk mengadukan petaka yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Namun, respons sang ibu justru berbanding terbalik dari harapan. Ibu kandung korban sama sekali tidak mempercayai cerita buah hatinya dan justru menganggap ucapan remaja 14 tahun tersebut sebagai kebohongan.
Sikap sang ibu yang menutup mata ini menjadi angin segar bagi pelaku. AR yang merasa mendapat pembelaan dan perlindungan penuh dari istrinya menjadi semakin leluasa dan berani melanjutkan aksi bejatnya, bahkan sampai melakukan pemerkosaan di tempat cukur rambut miliknya.
"Sempat melapor ke ibunya namun anaknya ini dianggap salah dan memilih suaminya yang benar," imbuh Hartono.
Diselamatkan oleh Paman dan Bibi
Lantaran terus dirundung trauma yang mendalam dan tidak mendapat ruang aman di rumahnya sendiri, korban akhirnya mencari perlindungan lain. Ia memutuskan untuk menceritakan seluruh rentetan kekerasan seksual yang dialaminya kepada bibi dan pamannya.
Mendengar pengakuan pilu keponakannya, sang bibi dan paman langsung bergerak cepat. Mengambil alih peran yang seharusnya dilakukan oleh ibu kandung korban, mereka mendampingi remaja tersebut untuk melaporkan tindakan AR ke markas kepolisian setempat.
Laporan dari bibi dan paman korban inilah yang akhirnya memutus rantai kekerasan seksual yang telah menjerat korban sejak tahun 2021.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban," jelas Kapolres Sampang.
Saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang masih terus melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.
Selain fokus pada proses hukum terhadap tersangka AR, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma dan psikis korban.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Sebelumnya: Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
Selanjutnya: Kasus Pengadaan Buah MBG Senilai Rp 170 Juta Lampung: Pemasok Apes, Pemilik Dapur Rugi Dobel
Artikel Terkait
- Konser Akbar Monas Berpotensi Picu Macet, Simak Jalur Alternatifnya
- BNPP Pertahankan Opini WTP BPK, Realisasi Anggaran Tembus 99,38 Persen
- Akan Ada 214,3 Juta Pemilih pada Pemilu 2029, Milenial Mendominasi
- Pramono: Kalau Ada Lift Rusak, Segera Diperbaiki!
- 29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa
- Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
- Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa
- Kapolri Serap Aspirasi Ojol hingga Pecalang Bali, Ajak Optimalkan Layanan 110
