Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.
Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.
Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebelumnya: MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
Selanjutnya: Imbas Putusan MK, MUI Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Turunan Izin Tambang
Artikel Terkait
- Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Terdengar Ledakan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
- Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan
- Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
- KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
- BMKG Ungkap Penyebab Bogor Hujan Usai Berhari-hari Kekeringan
- Israel Akan Kerahkan Buaya untuk Jaga Keamanan di Penjara
- Motor Mahasiswa dengan Ciri Ini Jadi Incaran Curanmor di Tangsel
